KedaiPena.Com – Serikat Pekerja dan Serikat Buruh telah membentuk tim bantuan hukum untuk memberikan pendamping terhadap 6 orang buruh yang telah ditetap sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Keenam orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka akibat buntut dari aksi buruh yang menduduki ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12) lalu.
“Kita sudah membentuk tim bantuan hukum terdiri dari beberapa advokat, ada juga advokat dari serikat pekerja serikat buruh, lintas federasi. Kita buat untuk membela dan mendampingi kawan kawan yang dilaporkan,” ucap Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi, Senin (27/12/2021).
Ia menilai laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, kejadian tersebut tidak akan terjadi jika Gubernur membuka ruang-ruang komunikasi dengan buruh.
“Coba saja Gubernur membuka ruang komunikasi dengan baik, tidak akan hal ini terjadi,” katanya.
Ia juga mengatakan, kejadian tersebut merupakan bentuk kekecewaan buruh, dimana selama ini Gubernur Banten tidak pernah menemui buruh ketika menyampaikan aspirasinya.
“Ditambah lagi statemen Wahidin Halim, itu statemennya sangat menyakiti buruh. Kita tersakiti maka terjadi spontanitas dari kawan kawan di aksi 22 desember,” katanya.
Serikat buruh dan Serikat Pekerja sangat menyangkan pelaporan tersebut, padahal, kata Intan, buruh hanya ingin bertemu dan meminta kesejahteraan upah layak kepada Gubernur.
“Yang jadi tersangka diantaranya buruh perempuan, itu makanya bener-bener ini sudah keterlakuan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya, padahal rakyatnya mau ketemu menuntut kesejahterana upah layak. Nilai kemanusiaannya dimana gitu. Harusnya intropeksi diri,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Banten telah menaikan status 6 orang buruh dari terperiksa menjadi tersangka, dimana 4 orang buruh dipersangkaan dengan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
Sedangkan 2 orang buruh lainnya di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
Laporan : Muhammad Luthfi