KedaiPena.Com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mementahkan usul Anggota DPR RI Fadli Zon terkait perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Minangkabau.
Komentar pihak Kemendagri sendiri datang dari Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal yang menyebut bahwa usul pergantian sebuah nama provinsi butuh proses panjang hingga ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menilai, bahwa komentar dari Safrizal ngawur lantaran menyeret lembaga tinggi dunia tersebut.
“Dirjen (Safrizal) kemendagri ini ngawur. Mana ada urusan sampai PBB?,” tanya Fadli Zon dalam akun twitter pribadi miliknya, Jumat, (25/9/2020).
Fadli memandang bahwa pergantian nama daerah cukup dengan menggunakan Undang-undang.
“Itu sebenarnya mudah saja,” tegas Fadli.
Sebelumnya, Fadli Zon sendiri mengatakan wacana perubahan nama Sumbar menjadi Provinsi Minangkabau bukan hal baru.
Fadli, yang merupakan keturunan Minang, setuju nama Sumbar itu diganti. Apalagi, kata dia, kondisi saat ini sangat relevan.
“Nama ‘Minangkabau’ memang jauh lebih tepat dipakai jika ditinjau dari sisi sejarah dan kebudayaan. Apalagi, secara demografis, 88,35 persen masyarakat yang hidup di Sumatera Barat memang berasal dari etnis Minangkabau,” kata Fadli Zon.
Laporan: Sulistyawan