KedaiPena.Com– Pernyataan ahli hukum tata negara yang juga tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra karena mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres diungkit.
Hal tersebut diungkit oleh Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid,dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Luthfi sapaan mengingatkan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, dahulu kerap menyatakan bahwa putusan perkara 90 cacat hukum. Pernyataan itu, kata Luthfri, disampaikan oleh Yusril di berbagai media.
“Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi.
Luthfi kemudian mengutip pernyataan Yusril yang menyatakan akan meminta Gibran Rakabuming Raka untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden usai keluar putusan MK tersebut.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril),” ujar Luthfi.
Yusril yang hadir sebagai sebagai perwakilan pihak terkait, langsung merespons pernyataan Luthfi. Yusril mengatakan, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.
“Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan,” ujarnya.
Yusril mengakui bahwa putusan perkara 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, kata dia, putusan tersebut merupakan peraturan yang mengikat, dari sisi kepastian hukum.
“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali,” tandas Yusril.
Laporan: Tim Kedai Pena