KedaiPena.Com – Warga Kampung Lauser yang berada di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan resmi menyerahkan suara kuasa yang berisi persoalan hukum warga kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia.
Penyerahan suara kuasa ini menjadi tanda perjuangan warga Kampung Lauser akibat tanah tempat tinggalnya tersebut dipermasalahkan dan di klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT PAM Jaya.
Surat kuasa ini diserahkan oleh Ketua RW 08, Edi Loesianto secara simbolik kepada perwakilan LBH Tridharma Indonesia. Suara kuasa ini sendiri berisi sejumlah tanda tangan warga Kampung Lauser.
“Penunjukan LBH Tridharma Indonesia sebagai kuasa hukum yang baru adalah sudah menjadi kesepakatan warga yang berharap permasalahan hukum warga bisa di selesaikan dengan baik,” ujar dia, Minggu (25/8/2019).
Edi berharap agar penunjukan surat kuasa ini dapat menyelesaikan secara tuntas masalah bagi warga yang telah tinggal di tanah Lauser lebih dari 50 tahun tersebut.
“Karena dalam berapa tahun terakhir tanah kita ini selalu ingin dilakukan penggusuran namun berhasil warga mencegahnya,” beber dia.
Sementara itu, Direktur LBH Tridharma Indonesia menyampaikan bahwa rakyat dalam hal ini warga kampung Lauser dilindungi dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1).
“Yang dimana menjelaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, bertempat tinggal,” tegas Yudi.
Yudi menjelaskan jaminan serupa juga dapat dilihat pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM di pasal 40.
“Dimana setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak,” papar Yudi.
Yudi memastikan dengan penyerahan surat kuasa ini, maka kedepan sinergisitas mahasiswa, pemuda serta rakyat dalam prilaku gotong royong di kampung Lauser akan ditingkatkan.
“Dengan diselenggarkannya program program advokasi secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Yudi.
Senada dengan Yudi, Ketua bidang hubungan luar dan organisasi selaku perwakilan dari LBH Tridharma Ilham Firmasyah Rany mengatakan dengan penyerahan surat kuasa ini, maka persoalan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan pendampingan. Adapun agenda kita kedepan adalah membentuk kepengurusan forum warga dan membuat program advokasi,” tegas Ilham.
Laporan: Sulistyawan