KedaiPena.Com – Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah. Pemprov Banten menjadi salah satu daerah yang melakukan hal tersebut.
Demikian disampaikan oleh Gubernur Wahidin Halim (WH) setelah melaksanakan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, (22/9/2021).
“Sertifikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap,” ucap Wahidin.
Ia menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut juga dilakukan agar hak warga dan masyarakat sebagai petani dapat terpenuhi.
“Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun meminta, agar masyarakat juga mewaspadai terkait beredarnya sertifikat palsu yang sangat meresahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, jika sertifikat yang diserahkan saat ini merupakan pelepasan kawasan hutan, memberikan tanah/land reform bagi warga.
“Diharapkan sertifikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Rudi begitu dirinya disapa.
Diketahui, penyerahan sertifikat tanah kali ini sebanyak 1600 sertifikat. Sedangkan untuk target tahun ini masih ada 500 sertifikat tanah yang sedang dalam proses.
Laporan: Muhammad Lutfi