KedaiPena.Com– Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa besok, 16 April 2024.
Saat ini, tim Prabowo-Gibran tengah melakukan finalisasi kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pagi
tadi.
“Saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra, Senin,(15/4/2024).
“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” tambah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Yusril sapaanya memastikan, kesimpulan yang dirumuskan pihaknya berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, kata dia, yakni permohonan para pemohon terkait keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran.
Penggugat yakni tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai MK tak mempunyai kewenangan memutuskan keabsahan pasangan Prabowo-Gibran
lantaran merupakan tugas Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menyelesaikannya,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, kewenangan MK seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 yakni menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditekankan mantan Mensesneg itu, Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Laporan: Tim Kedai Pena