KedaiPena.Com– Proses cepat dan kilat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN hingga akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa,(4/2/2025) meninggalkan tanda tanya besar.
Pasalnya, keputusan untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN ke paripurna diambil melalui sebuah rapat yang dilaksanakan pada akhir pekan yakni Sabtu,(1/2/2025).
Penyelesaian rapat yang dilakukan pada akhir pekan ini merupakan sebuah langkah yang tidak biasa. Pasalnya. pembahasan RUU umumnya dilakukan DPR bersama pemerin pada hari kerja bukan saat akhir pekan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, proses cepat pembahasan RUU BUMN telah membangkitkan kembali ingatan publik terhadap pembahasan RUU-RUU di periode 2019-2024.
Kebanyakan, kata Lucius sapaanya, RUU di periode tersebut dibahas secara tergesa-gesa hingga menghasilkan produk legislasi yang buruk.
“RUU Cipta Kerja juga dibahas di akhir pekan dulu untuk mengecoh publik yang ingin mengawasi perkembangan pembahasan RUU tersebut,” tegas Lucius kepada awak media di Jakarta, Senin,(3/2/2025).
Lucius mengingatkan, proses kilat pembahasan RUU tak hanya akan menyimpan bom waktu persoalan di kemudian hari. Namun, akan merusak kepastian hukum yang menjamin keadilan.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2021/11/images-2021-11-04T192647.167-300x191.jpeg)
“Bahwa ada rencana pemerintah membentuk Danantara, tak bisa jadi alasan RUU BUMN dibahas sembunyi-sembunyi,” papar Lucius.
Lucius menegaskan, pelibatan publik dan pembahasan yang transparan perlu dilakukan dalam proses untuk menciptakan
produk legislasi yang baik.
Terlebih, tegas dia, ada semacam keinginan pemerintah yang ingin diakomodasi dalam RUU terkait.
“Aneh juga pembahasan RUU BUMN yang diadakan di akhir pekan ini sampai melibatkan pimpinan DPR dan menteri yang tidak secara langsung mengurusi BUMN,” pungkas dia.
Sekedar informasi, Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja (raket) bersama sejumlah menteri pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rapat ini merupakan sebuah langkah yang tidak biasa, mengingat pembahasan RUU umumnya berlangsung pada hari kerja. Hadir sejumlah pejabat penting dalam rapat itu di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Kartika Wirjoatmodjo.
Dari unsur legislatif, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Laporan: Tim Kedai Pena