KedaiPena.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menggelar gerai perizinan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. Gerai itu ditujukan untuk mempercepat proses dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.
Terungkap, dalam sepekan pembukaan Gerai yang terhitung sejak tanggal 24 hingga 31 Mei 2016 itu, hanya sebanyak 11 Kapal yang berhasil mendapatkan dokumen perizinan kapal.
“Kapal yang sudah (mendapatkan dokumen perizinan) ada 11 yang sudah kita proses,” sebut Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saifuddin kepada wartawan usai penyerahan secara simbolik dokumen perizinan kepada nelayan di PPN Sibolga (30/5).
Menurut Saifuddin, sejatinya, para nelayan dan pengusaha kapal yang melakukan pengukuran ulang kapal miliknya relatif banyak. Meski tak dapat dipungkiri, proses perubahan alat tangkap oleh nelayan dan pengusaha sebagai prasyarat mendapatkan dokumen perizinan membutuhkan waktu yang cukup relatif panjang. “Disini kan rata-rata alat tangkap pukat ikan, jadi kita alihkan dengan alat tangkap sesuai WTP,” katanya.
Saifuddin mengakui, 11 kapal yang mendapatkan dokumen perizinan itu tergolong kecil dibandingkan jumlah kapal yang ada di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.
“Sebelas itu memang kecil, mengubah alat tangkap itu kan butuh waktu, dan biaya tidak kecil. Jadi kita beri waktu, karena kita juga tidak akan berikan izin walau sudah urus, tapi tidak merubah alat tangkap,” pungkasnya.
Kedepan, lanjut Saifuddin, gerai perizinan di PPN Sibolga masih dimungkinkan kembali dibuka. Dengan syarat, jumlah kapal yang akan diproses cukup representatif.
“Bila nanti suatu saat disini sudah terkumpul banyak, kita akan kembali lagi. Kalau potensi membuka gerai, kita teliti, ada 50 misalnya. Kita akan kembali buka,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung munculnya usulan KPK soal sanksi kepada para nelayan dan pengusaha kapal yang enggan menguruskan dokumen perizinannya, Saifuddin mengaku hal itu agaknya belum perlu dilakukan.
Saifuddin berharap, tahap awal penertiban dokumen-dokumen perizinan itu mengedepankan aspek pembinaan. “Itukan pembinaan dulu, kita bina dulu, suatu saat bisa saja, tapi tidak sekarang, kita himbau. Kita beri waktulah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala PPN Sibolga Rustardi menyebutkan, penertiban dokumen perizinan kapal dengan ukur ulang sangat penting dilakukan. Khususnya mencegah upaya manipulasi data kapal yakni menurunkan ukuran atau markdown yang selama ini diindikasikan kerap terjadi.
Menurut Rustardi, sejumlah efek negatif muncul atas markdown itu. Diantaranya, isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang rawan muncul.
“Misalnya kapal 80GT dibuat 30 GT, mesinnya besar, tapi tertulis kecil, jadi nelayan akan bilang kelangkaan BBM,” beber Sutardi.
Efek lainnya, sambung Rustardi, yakni soal permainan mendapatkan bahan bakar subsidi. Dimana dengan menggunakan data kepemilikan kapal GT kecil, para pengusaha kapal dan nelayan akan dengan mudah mendapatkan bahan bakar subsidi yang murah.
“Kemudian, pajak negara, dari hasil perikanan, misalkan dia taruhlah 20 matrik, dibuat 10 matrik, kan ada kerugian. Nah, disinilah kita bagaimana membenahi perikanan secara menyeluruh,” pungkas Rustardi.
Disinggung minimnya atensi para nelayan dan pengusaha kapal tangkap ikan di wilayah PPN Sibolga soal pengurusan dokumen perizinan dan mengukur ulang kapalnya, Rustardi mengaku sangat menyayangkannya.
Diakui, dari 800 an kapal yang beroperasi di wilayah PPN Sibolga, dari gelombang pertama pembukaan Gerai hanya sebanyak 48 kapal yang mendaftar. Berlanjut pada gelombang ke II, tercatat sebanyak 28 kapal yang didaftarkan.
“Dan seperti anda lihat ada 11 pengukuran ulang disertai survei, terbit siup 7, terbit CV nya 5. Ini masih jauh dari harapan, mudah-mudahan kedepan bisa lebih baik,” kata Rustardi.
Padahal lanjut Rustardi, gerai yang dibuka tersebut sangat memudahkan nelayan dan pengusaha untuk menguruskan dokumen perizinannya.
“Padahal gerai ini adalah ruang akselerasi, percepatan, karena kita hadirkan semua stakeholder, dari perhubungan pusat ada 5, perijinan 5 orang, kapal ikan 3, PSDK hadir, dengan kehadiran itu bisa selesai seminggu. Saya tanya kenapa, alasan financial, soal PHP, makanya kita dorong, daripada kapal tak beroperasi, lebih baik hijrah,” ungkapnya.
Begitupun, Rustardi mengaku, dirinya akan terus berupaya mendorong pengurusan dokumen perizinan kapal itu. Yakni menyangkut Surat Izin Usaha (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melalui pengukuran ulang.
“Setelah ini, saya sependapat dengan KPK, akan dilakukan sosialiasi menyeluruh, dibentuk gerai nasional, bisa dilakukan serempak, kita kasih tenggang waktu sebulan,”
Diketahui, Gerai Perizinan di PPN Sibolga merupakan yang ke 5 setelah dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kendari, PPS Belawan, PPS Bitung dan PPS Nizam Zachman Jakarta. Direncanakan, akan ada 31 lokasi di seluruh Indonesea selama pelaksanaan Gerai Perizinan hingga 2017 mendatang. Baik di UPT Pusat maupun di UPT daerah, serta pelabuhan umum apabila di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.
 (Dom)