KedaiPena.Com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak sepakat, jika sepeda harus dimasukan ke dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo begitu ia disapa seusai melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, (25/2/2021).
“Dia juga harus menyiapkan fasilitas-fasilitas bagaimana orang berkendaraan kalau parkir atau apa. Kalau tempat sarananya aja tidak ada mau langsung diputuskan mengambil sepeda itu dipajakan kan tidak realistis juga,” jelas Politikus PDIP ini kepada KedaiPena.Com.
Atas dasar itulah, kata Prasetyo, yang membuat dirinya tidak sepakat jika sepeda harus dimasukan ke dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan Tahunan. Baginya sepeda memiliki tujuan baik untuk menyehatkan masyarakat.
“Itu adalah (hak) masyarakat disosialisasi mengenai sepeda orang agar sehat, biar apa, kalau sudah mungkin normal ceritanya normal,” ujarnya.
Ia pun berharap agar, perintah tersebut dapat dipertimbangkan oleh para wakil rakyat di Senayan.
“Semua kan masyarakat ada perwakilannya di DPR RI, DPRD, karena apapun pemerintah harus melalui kesepakatan DPR.” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan