KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menilai, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tidak memiliki rencana matang terhadap kajian potensi pajak yang berada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Najib sapaanya merespon langkah ditjen pajak yang memasukan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2020.
“Dirjen Pajak perlu kreatif dalam mencari alternatif obyek pajak. Apakah potensi dari sepeda ini besar dan efektif? Jangan sampai menghambat pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat yang saat ini justru dibutuhkan dalam mengangkat pertumbuhan ekonomi,” kata Najib, Kamis, (25/2/2021).
Najib mengatakan, saat ini pemerintah seharusnya mendukung penggunaan sepeda khususnya produksi dalam negeri. Terlebih lagi, kata Najib, saat ini rakyat sedang membutuhkan alternatif alat transportasi dan olahraga.
“Dalam rangka meningkatkan imunitas. Jadi justru perlu didukung,” tutur Najib.
Legislator asal Jawa Barat ini menekankan, jika sepeda produksi dan karya dalam negeri seharusnya mendapatkan insentif bukan malah sebaliknya.
Najib pun memandang, cukup sepeda impor dan berkategori barang mewah yang dikenakan pajak.
“Tapi, kalau sepeda produksi dalam negeri seharusnya dilindungi,” tandas Najib.
Diketahui, Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Ketentuan ini juga menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Laporan: Muhammad Hafdh