KedaiPena.Com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyempurnakan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama DPD dan perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM. DPR dan Pemerintah ini menyetujui untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas tahun ini.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, Rapat Kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.
“Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui badan legislasi akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
Di samping itu sesuai dengan aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.
“Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU,” terang Supratman.
Lebih lanjut legislator dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.
Yang mana ada beberapa catatan seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
Sementara Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.
Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
“Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat,” kata Yasonna.
Pemerintah, kata Yasonna, juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, maka tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
“Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu. Sedangkan RUU lainnya, pemerintah sepakat untuk tetap dibawa ke paripurna.
“Apa yang sudah kita speakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini,” kata Yasonna.
Laporan: Muhammad Hafidh