KedaiPena.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati masa kampanye pemilu 2024 selama 75 hari. Kesepakatan itu diambil DPR bersama pemerintah, dan KPU dalam rapat konsinyasi saat masa reses beberapa waktu lalu.
Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap, agar segara dibuatnya payung hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasca ditetapkan soal tahapan pemilu 2024 termasuk tentang waktu masa kampanye.
“Harapan kita dengan adanya penetapan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama saat konsinyasi harus dipayungi dengan PKPU. Sehingga ini tidak berubah-berubah lagi,” ujar Anwar Hafid, Selasa,(17/5/2022).
Anwar Hafid juga meminta, agar KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan kontestan pemilu 2024 terkait masa kampanye selama 75 hari tersebut. Hal ini, kata Anwar Hafid, perlu dilakukan agar para kontestan pemilu dapat melakukan persiapan.
“Ini perlu disosialisasikan KPU ke masyarakat dan kepada kontestan pemilu sehingga mereka lebih tau dan paham dan semua kontestan mulai melakukan persiapan masing-masing,” papar Anwar Hafid.
Anwar Hafid menegaskan, sosialisasi harus dimasifkan oleh KPU agar seluruh tahapan pemilu 2024 dapat berjalan efektif dan efisien. Menurut Anwar Hafid, sosialisasi merupakan kunci dari pelaksanaan pemilu 2024.
“Jadi KPU harus melakukan sosialisasi yang masif tentang semua rencana pemilu, tahapan- tahapanya, day to day, sehingga masyarakat bisa paham. Lalu, juga tantangan pemilu ke depan yang akan kita hadapi menurut KPU,” ungkap Anwar Hafid.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini memastikan, pemerintah dan DPR akan membantu dan mendukung KPU untuk membuat aturan-aturan dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Hafid merespons permintaan KPU RI menyatakan pihaknya memerlukan Instruksi Presiden (Inpres) guna menyanggupi waktu kampanye pemilu 2024 selama 75 hari.
Bagi KPU, kebijakan 75 hari masa kampanye itu tentu harus mendapatkan dukungan penuh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kita bersama pemerintah akan mendukung sepenuhnya KPU terhadap aturan – aturan yang memungkinkan misalnya KPU terhambat dalam proses pelaksanaannya kegiatan (pemilu),” imbuh Anwar Hafid.
Anwar Hafid yakin, jika masa kampanye pemilu 2024 yang ditetapkan selama 75 hari akan membuat pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air efektif dan efisien. Pasalnya, lanjut dia, lamanya masa kampanye dikhawatirkan hanya akan semakin membuat keterbelahan di masyarakat.
“Masa kampanye terlalu lama, tidak terlalu efisien karena memakan biaya sangat besar baik kepada kontestan pemilu, negara dan termasuk orang per orang. Dengan masifnya sosial media, jadi sosialisasi tidak terlalu susah seperti dulu. Jadi tidak perlu lama-lama kampanye itu, itu saran dari kita DPR dan Pemerintah juga sama,” tandas Anwar Hafid.
Sebelumnya, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat mengurangi durasi kampanye pemilu 2024. Dari awalnya usulan KPU selama 90 hari, menjadi 75 hari.
“Soal durasi masa kampanye. Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
Perubahan durasi kampanye ini juga diberikan dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.
“Misalnya menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” jelas Rifqi.
Kedua, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kualifikasi hukum acara pemilu dengan melibatkan juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga penyelesaian sengketa kepemiluan bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik. Juga tidak mengganggu jalannya Pilkada serentak yang digelar setelah Pemilu. Nantinya, kesepakatan dalam konsinyasi akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat masa sidang DPR dimulai.
Laporan: Muhammad Hafidh