KedaiPena.Com- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Aturan itu dibuat guna menekan masifnya jual beli secara online di media sosial yang mulai berdampak kepada anjloknya pendapatan para pedagang di pasar.
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza merasa perlunya aturan berjualan di media sosial. Faisol sapaanya menegaskan, bahwa aturan tersebut diperlukan guna memberikan perlindungan bilamana terdapat masalah di kemudian hari.
“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” kata Faisol, Senin,(25/9/2023).
Faisol Riza juga menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, tegas Faisol, aturan itu dibuat agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.
“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” beber Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyoroti keberadaam media sosial TikTok. Pasalnya, tegas dia, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.
“Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” beber Sarmuji.
Sarmuji menegaskan, DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan kopeasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.
“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” tandas Sarmuji.
Laporan: Muhammad Rafik