KedaiPena.Com – Sikap begawan ekonomi Rizal Ramli yang konsisten mengawal Pasal 33 UUD 45 Asli mendapat apresiasi. Adalah Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa Dodi Prasetya Azhari yang menyampaikan apresiasi itu.
“Kita apresiasi. Dan kita kawal Pasal 33 menuju cita-cita keadilan sosial. Sebab, sistem ekonomi yang berkembang saat ini masih bersifat liberal, kapitalistik, pasar bebas. UUD 1945 yang telah diubah sebanyak empat kali dalam era reformasi tidak cukup menyentuh dan mengubah hajat hidup rakyat,” kata Dodi kepada KedaiPena.Com, ditulis Minggu (22/7/2018).
Ia pun merujuk pada hasil sidang majelis Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, membuat tafsir terkait pengertian dikuasai oleh Negara.
Menurut Hatta, imbuh Dodi, Pemerintah tak hanya jadi pengawas dan pengatur bagi rakyat, tetapi ‘tanah’ hingga ‘perusahaan tambang’ dijalankan sebagai usaha Negara.
Proklamator yang akrab disapa Bung Hatta itu sudah mengingatkan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 penting untuk diawasi.
“Hatta menegaskan, ekonomi Indonesia perlu dan harus mandiri. Bahkan, dalam Pidato Wakil Presiden RI tanggal 3 Februari 1946, Hatta melihat perlu adanya restrukturisasi posisi perekenomian Indonesia,” papar dia.
Pandangan Hatta mengenai sistem ekonomi yang ‘pas’ bagi Indonesia sejatinya memang berangkat dari rumusan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 yang pada pokoknya menganut asas kekeluargaan.
“Dalam Pasal itu dikatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” Dodi memaparkan.
Dalam konsep ‘asas kerakyatan’, lanjut dia, Hatta mengartikan bahwa kedaulatan terletak pada rakyat, serta hukum harus bersandar pada keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati rakyat banyak.
Sebelumnya, begawan ekonomi kerakyatan Rizal Ramli menyebut Ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 asli menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sayangnya, ayat pada pasal tersebut, telah dimanipulasi pasca amandemen keempat. Pasal tersebut tidak lagi mewujudkan cita-cita yang pendiri bangsa sesungguhnya.
“Di UUD 1945 pasal 33 yang asli tidak ada kata dimiliki oleh rakyat Indonesia. Istilah dikuasai dalam ayat 2 (Pasal 33 UUD 45 hasil amandemen keempat) itu bisa dimanipulasi bisa direkayasa,†ujar Rizal di Jakarta, ditulis Jumat (8/6/2018).
“Hingga akhirnya yang benar-benar menguasai adalah swasta, terutama asing,†tokoh nasional yang mendeklarasikan diri menjadi presiden pada Pilpres 2019 ini menambahkan.
RR berjanji siap untuk mengembalikan lagi ayat pada pasal tersebut. Mudah-mudahan, sambungnya, kita bisa melakukan amademen pasal 33 lagi. Sehingga kata-katanya menjadi lengkap kembali.
Istilah lengkap yang dimaksudkan oleh mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini ialah, bahwa bumi, air dan kekayaan alam lainnya, dikuasai dan dikelola negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Laporan: Irfan Murpratomo