KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka keterlibatan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Kini Sofyan Basir dijadikan benang merah dalam runtutan dakwaan milik mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Dijelaskan Jaksa KPK, Sofyan Basir turut hadir dalam pertemuan yang membahas Proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menuturkan sekira pada bulan juli tahun 2017 di ruang kerja Sofyan Basir di kantor pusat PT PLN (persero), terjadi pertemuan antara pemilik ruangan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes B Kotjo dan Supangkat Iwan Santoso.
“Dalam pertemuan itu atas arahan dari Sofyan Basir, Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, yang menjadi acuan PT PLN (Persero) untuk
menugaskan anak perusahaannya bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN (Persero) minimal 51% dan Supangkat Iwan Santoso juga menyampaikan agar mitra yang nantinya bekerjasama dapat menyediakan pendanaan modal untuk anak perusahaan PT PLN (Persero),” ucap Jaksa membacakan petikan surat dakwaan halaman 5 Idrus Marham, Selasa (15/1).
Atas penjelasan tersebut, Johanes Budisutrisno Kotjo menyatakan siap untuk bekerja sama dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) serta akan melakukan kerjasama dengan CHEC, Ltd. untuk menjadi penyedia modal dalam pelaksanaan proyek PLTU MT RIAU-1;
Tidak hanya di PLN, pada tahun 2017, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge.
“Dalam pertemuan itu Sofyan Basir menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT RIAU-1 dengan skema penunjukan langsung dan anak perusahaan PLN yaitu PT PJB
akan memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51% sesuai
dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” beber jaksa.
September 2017, Eni, Kotjo dan Sofyan kembali bertemu di Restoran Arkadia Plaza Senayan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memerintahkan Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1.
“Serta Eni Saragih juga meminta kepada Sofyan Basir dan Supangkat Iwan agar Proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh Kotjo,” sebut jaksa.
Hingga akhirnya pada 14 September, di Kantor PLNn dilakukan penandatanganan kontrak induk (head of agreement).