KedaiPena.Com-Pemerintah diminta dapat membangun kepercayaan diri ke masyarakat jika memiliki kemampuan untuk membayar utang. Sebab, saat ini utang pemerintah per Juni 2022 mencapai Rp7.123,62 triliun.
Jika merujuk pada aturan perundang-undangan, utang pemerintah tersebut masih dalam batas aman, sebab rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah 40 persen atau 37,91 persen.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta RDP dengan Kepala Badan Statistik, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Saya termasuk orang yang tidak pernah mempermasalahkan berapa sebenarnya utang pemerintah. Karena itu adalah sebuah keniscayaan ketika kita mengelola negara,” tegas Misbakhun.
Misbakhun menuturkan, membangun kepercayaan menjadi penting karena ukuran untuk menilai batas aman atau tidak dari sebuah utang tidak sebatas dibandingkan dengan PDB, melainkan juga dibandingkan dengan kemampuan masyarakat membayar pajak (tax ratio).
“Sehingga apa yang menjadi pesan pemerintah ke masyarakat itu tercapai dan ada fundamental data yang disampaikan dapat membangun confidence,” tandas dia seperti dikutip dpr.go.id.
Diketahui, dalam laporan ADB per Desember 2021, bila dibandingkan dengan rata-rata perbandingan pajak dengan rasio GDP (tax to GDP Ratio) di negara ASEAN sekitar 15 persen, tax to GDP Ratio Indonesia hanya sekitar 10 persen. Bahkan, di antara negara Asia Pasifik rata-rata tax to GDP Ratio sekitar 20 persen.
Rasio utang terhadap pajak dinilai lebih realistis untuk menilai kemampuan negara membayar utang dibandingkan rasio utang terhadap GDP.
Hal itu karena pembayaran utang harus dengan uang (tax ratio), bukan dengan potensi uang (GDP) yang mungkin diperoleh oleh suatu negara.
Laporan: Tim Kedai Pena