KedaiPena.Com- Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi tat terbukti.
Yusril mengatakan selama sidang sengketa ini bergulir pihaknya tak menemukan adanya fakta yang menguatkan tudingan kedua kubu yang menyebut Pilpres 2024 telah dicurangi pihak tertentu untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Apa yang dapat kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama adalah bahwa kami tetap berkeyakinan bahwa dua permohonan yang diajukan oleh pemohon satu dan pemohon dua itu tidak terbukti di persidangan ini,” kata Yusril kepada wartawan Sabtu (6/4/2024).
Yusril menegaskan,kedua kubu tidak bisa membuktikan apa yang telah didalikan, tudingan kecurangan hingga sabotase bantuan sosial (bansos) yang disoal kedua kubu sama sekali tak terbukti kebenarannya.
Apalagi pada sidang sidang lanjutan yang digelar Jumat kemarin, 4 menteri Presiden Joko widodo yang dihadirkan menjadi saksi memberi penjelasan secara terperinci mengenai penyaluran bansos.
Di mana, kata Yusril, penjelasan mereka secara otomatis mematahkan asumsi kedua kubu yang menyebut bansos telah dipolitisasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“(Politisasi bansos) Itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan ini, begitu juga pelanggaran sistematis, terstruktur masif juga tidak terbukti dalam persidangan ini,” ujarnya.
“Sudah jelas sekali menteri keuangan, dua menko dan menteri sosial mengungkapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan oleh kedua pemohon di dalam persidangan,” sambungnya.
Lantaran gugatan itu sama sekali tak terbukti, Yusril mengatakan pihaknya segera menyerahkan kesimpulan mereka kepada Mahkamah Konstitusi pada pertengah April 2024. Yusril menegaskan dalam kesimpulan mereka, pihaknya secara tegas menyatakan bahwa semua tudingan kedua kubu tak benar.
“Kami akan menyerahkan kesimpulan dari seluruh persidangan ini pada tanggal 16 April jam 16.00 sore hari,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi