KedaiPena.Com – DPRD Banten akan mengumumkan nama-nama hasil uji kompetensi calon anggota KPID Banten, pada Senin, (25/10/2021). DPRD akan mengumunkan pasca diserahkannya hasil uji kompetensi calon anggota KPID Banten oleh tim seleksi calon pemilihan anggota KPID Banten, pada Senin (4/10/2021) lalu.
“Setelah penyerahan, 15 hari (kerja,red) harus dimuat (sejak penyerahan dari timsel ke dewan, red) tanggal 25 besok. Setelah itu Sekwan akan umumkan yang akan ikut di fit and proper test. Berdasarkan kelipatan 7 dikali 3 (21 orang, res),” ucap Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, Sabtu (23/10/2021).
Namun, menurutnya sebelum menuju tahapan selanjutnya yakni fit and proper test, DPRD akan membuka ruang kepada publik untuk ikut ambil bagian dalam memberikan masukan.
“Setelah itu kita akan mendengarkan hasil uji publik atau masukan dari publik, waktunya selama 10 hari untuk menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Dengan begitu, kata Budi, pada Senin nanti akan ada 21 calon anggota KPID Banten periode 2021-2024 yang akan mengikuti fit and proper test.
Sebelum, tegas dia, pada akhirnya dipilih dan ditetapkan oleh dewan, berdasakan pertimbangan dan masukan dari banyak pihak.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, akan ada 21 calon anggota KPID yang akan mengikuti seleksi fit and propertes oleh Dewan.
“Yang fit proper test diumumkan tanggal 25 paling lambat. 21 orang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Timsel calon anggota KPID Provinsi Banten, Zakaria Syafe’i menyampaikan, banyak kemungkinan hal yang dapat terjadi sebelum anggota komisioner KPID Banten terpilih yang nanti ditentukan.
Menurutnya, calon KPID tidak hanya mengusai keilmunnya secara teori. Akan tetapi, saat uji kelayakan dan masukan dari publik ikut menjadi salah satu faktor penentu.
“Bisa, peluangnya besar sekali untuk gugur (incumbent, red), tergantung mereka nanti diuji kelayakan, memenuhi syarat atau tidak. Apalagi ada masukan-masukan dari publik, itu juga akan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.
Sehingga, kata Zakaria, diperluan kepiawaian dari DPRD banten dalam menghasilkan calon anggota KPID Banten yang kompeten.
“Karena ini kan figur pemimpin (anggota KPID, red). Jadi tidak mesti harus terikat dengan incumbent, tidak mesti begitu,” pungkasnya.
Akan tetapi, ia menuturkan semua kewenangan tersebut saat ini berada di DPRD Provinsi Banten untuk melakukan fit and proper test kepada setiap calon yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.
Laporan: Muhammad Lutfi