KedaiPena.Com – Ratusan warga Desa Margajaya, Bandung Barat melakukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia. Pengaduan tersebut dilandasi oleh dugaan adanya perusahaan yang mengklaim tanah 3530 meter persegi yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh warga.
Direktur LBH Tridharma Indonesia Yudi Rijali Muslim S.H mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihaknya pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019.
“Kami telah menerima kuasa dari ratusan warga di lingkungan RT 01,02 dan 03 dikawasan RW 06 Desa. Margajaya Kec. Ngamprah kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” ujar Yudi dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Minggu (24/3/2019).
Yudi menjelaskan tanah yang diklaim oleh PT Lotus tersebut merupakan lahan garapan warga untuk berkebun dan bertani sejak lama.
“Menurut keterangan warga dan tokoh masyarakat tanah tersebut sejak dulu adalah tanah berupa sawah yang terbentang luas dan seiring waktu berjalan tanah garapan itu berubah menjadi lahan berkebun yang secara turun-temurun digarap oleh warga setempat,” ujar Yudhi.
Selain digunakan untuk bertani, lanjut Yudhi, lahan tersebut juga telah digunakan sarana olahraga, religi atau keagamaan khususnya untuk menunaikan ibadah Salat Ied serta sarana MCK oleh warga.
“Warga sebelumnya juga pernah melakukan audiensi kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bandung Barat, tentang kemunculan sertifikat (yang digunakan sebagai klaim PT Lotus) tersebut. Dan hasil dari audiensi yang dilakukan oleh masyarakat dengan pihak BPN Bandung Barat mengakui bahwa sertifikat tersebut tidak pernah tercatat di BPN Bandung Barat,” tegas Yudhi.
Dalam pengaduan tersebut, Yudi juga, menerima laporan bahwa pihak PT Lotus telah melakukan serangkaian tindakan yang mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). PT Lotus diduga telah mendikte, mengintimidasi, sampai meneror menggunakan alat berat (buldozer) terhadap warga Desa Margajaya.
“Bahwa upaya hukum yang akan kami lakukan adalah memastikan agar warga merasa aman dan terlindungi. Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM, kami akan mengadukannya ke Komnas HAM,” pungkas Yudi.
Laporan: Muhammad Hafidh