KedaiPena.Com – Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu memenuhi undangan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terkait mediasi kasus sengketa tanah di Pulau Pari. Acara itu dihadiri oleh Camat Kepulauan Seribu Selatan Agus Setiawan, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Ajun Komisaris Budi Hastono SE dan pihak-pihak lain.
Khatur, warga Pulau Pari yang hadir dalam acara itu, mengatakan moderator menyampaikan jika warga hendak bawa pengacara silakan, yang pasti pemerintah akan hadirkan ahli hukum dari Menkumham. Camat selaku pengundang menyampaikan tujuh poin yang menurutnya adalah hasil dari Rakorwil di Pulau Lancang, 16 Maret 2017.
“Kapolsek menyampaikan jika warga mau menempuh jalur hukum, silakan. Yang pasti itu akan melelahkan dan akan banyak memakan banyak biaya. Kalah jadi arang, menang jadi abu. Dan kalimat tersebut diucapkan lagi oleh moderator,” ujar dia dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Kamis (4/5).
Ada sesi tanya jawab. Beberapa warga menanyakan isi dari yang tujuh poin. Setahu mereka, isi rakorwil di Pulau Lancang tidak pernah memutuskan dan menyepakati isi yang ada tujuh poin yang disampaikan oleh camat.
“Banyak kejanggalan dari isi surat rakorwil tersebut. Ini seperti satu bahasa titipan dari perusahaan ke pada pemerintah. Salah satu poin yang menyebutkan warga boleh sewa dengan harga PBB Lalu, kenapa tidak warga saja yang bayar PBB kepada pemerintah langsung dan atas nama warga itu sendiri,” jelasnya.
Ini manipulasi perusahaan agar dapat pernyataan penguasaan lahan sacara fisik dari warga. Agar perusahaan bisa seenaknya mengatur warga.
Sementara itu, Sulaiman Ketua RW 04 Pulau Pari menyampaikan di salah satu poin yang ada disitu adalah pengukuran. Jika SHM/HGB sudah terbit, kenapa tidak minta saja ke BPN yang mengeluarkan SHM/HGB itu, kenapa harus mengukur ulang.
Pada dasarnya SHM/HGB yang atas nama karyawan perusahaan itu terbit tanpa adanya peninjauan di lapangan dan tanpa pengukuran lagi.
Ketua RT 01/04 Edi Mulyono menambahkan, jika pengukuran dilakukan secara paksa, itu yang akan membuat keadaan warga Pulau Pari tidak kondusif. Jadi yang membuat keadaan tidak kondusif itu bukan bukan siapa-siapa, bisa dilihat sendiri. “Kami warga Pari selalu menjaga keadaan kondusif,” Edi menegaskan.
Diduga ngototnya kecamatan dan polres untuk mengukur dampak dari laporannya warga ke Ombudsman RI terkait maladministrasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pihak terkait.
Laporan: Muhammad Hafidh