KedaiPena.Com – Warga Pulau Pari sempat melihat sebuah peta klaim PT Bumi Pari. Peta tersebut menggambarkan hampir seluruh wilayah Pulau Pari diklaim PT Bumi Pari, hanya wilayah LIPI, pelabuhan, tower telekomunikasi, sekolah dan mesjid yang tidak diklaim. Warga melihat peta tersebut di Kantor Staf Presiden (KSP).
Alhasil, KSP telah memanggil PT Bumi Pari untuk diminta keterangan. PT Bumi Pari menjelaskan sebagai pemilik lahan Pulau Pari bukan warga. Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo pun sempat menyatakan, tidak benar Pulau Pari dimiliki perorangan. Sebab, 40 persen tanah milik pemprov DKI.
Walhi Jakarta menilai klaim PT Bumi Pari tidak berdasar. Sebab, warga telah menempati wilayah Pulau Pari secara turun-temurun, bahkan warga telah memiliki berbagai bukti penguasaan lahan.
“Kami menduga ada mafia pulau yang memuluskan privatisasi pulau di Kepulauan Seribu. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak pernah menggunakan lahan pulau mendapatkan penguasaan 90% wilayah pulau,” kata Zulpriadi, aktivis Walhi Jakarta dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, ditulis Senin (6/3).
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak membenarkan kepemilikan pulau secara perorangan, termasuk penguasaan sebagaian besar lahan pulau kecil. UU ini melindungi masyarakat lokal untuk menguasai dan mengelola secara mandiri.
“Warga akan melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman RI karena menerbitkan sertifikat atas nama PT Bumi Pari yang cacat administratif. Kami minta sertifikat ini dibatalkan. Sertifikat yang muncul atas nama PT Bumi Pari bermasalah, bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Agraria dan peraturan pendaftaran tanah,” seru dia.
Laporan: Muhammad Hafidh