KedaiPena.Com - Puluhan warga yang mengatasnamakan Komite Masyarakat Nasional untuk Demokrasi (Komando) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (01/11).‎‎
Aksi ini terkait sengketa permohonan bakal calon pasangan Samual di Pilkada Tapanuli Tengah.‎
Koordinator Lapangan Dedi Suetomo menilai, Â bahwa sebelum ada keputusan penetapan pasangan calon kepala daerah dari pihak KPUD Tapteng, Panwaslih Tapteng tidak memiliki wewenang untuk menyimpulkan gugatan pasangan Samual sebagai objek sengketa di pilkada Tapteng 2017.
“Seharusnya objek sengketa dapat disimpulkan apabila sudah ada keputusan KPUD Tapteng tentang penetapan pasangan calon kepala daerah. Namun faktanya hingga kini pihak KPUD sendiri belum pernah mengeluarkan secarik kertas pun, tentang keputusan penetapan calon tersebut,” ungkap Dedi saat membacakan pernyataan sikap di depan kantor Panwaslih.
Mereka kemudian mengatakan bahwa alasan KPUD Tapteng menolak pendaftaran pasangan Samual jelas adalah merujuk kepada PKPU Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat pencalonan yang secara langsung KPUD berhak melakukan verifikasi dukungan partai politik saat pendaftaran. Dengan mengacu terhadap website KPU-RI tertanggal 20 September 2016.
“Memang benar dan jelas di PKPU Pilkada tahun 2015 lalu, penyelenggara pemilu masih diberi waktu untuk melakukan verifikasi ke parpol di tingkat pusat,” ucapnya.
Menurutnya, pada pilkada 2017 ini PKPU Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat calon itu sudah dihapus. Jadi KPUD Tapteng sudah melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan balon, hanya dengan petunjuk website KPU-RI.
“Untuk itu Panwaslih Tapteng tidak berhak memeriksa lagi gugatan pasangan bakal calon Samual yang tidak memiliki ‘legal standing’ gugatan, Karena Samual bukan salah satu pasangan calon yang sah yang sudah keputusan KPUD Tapteng,” pintanya.
(Har/Prw)‎
‎