KedaiPena.Com – Pada tanggal 18 April 2016, Pengadilan Negeri Mataram memeriksa terdakwa korupsi Ir. Bambang Eko Subianto, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan SPAM, jaringan pipa serta bangunan pelengkap di lokasi Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2012.
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari para saksi dan terdakwa, majelis hakim memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram untuk memeriksa PT. Artha Envirotama selaku kontraktor pelaksana proyek.
Eusebius Purwadi, Koordinator Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) meminta Kejari Mataram segera melakukan perintah majelis hakim. Ini dilakukan sebagai bentuk kejari taat hukum.
Apalagi, menurut informasi yang diperoleh dari pihak kejaksaan, ada jajaran direksi PT. Artha Envirotama yang beralamat di Jalan Talaud No.7 AB Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sayang, pihak kejaksaan tidak bersedia menyebut namanya dengan alasan kepentingan penyidikan,†tegas dia.
Berdasarkan penelusuran data-data serta dokumen yang diperoleh, imbuh Puurwadi, nilai kontrak Pembangunan SPAM itu sendiri Rp12 Miliar. PT Artha Envirotama sebagai kontraktor pelaksana telah mendapatkan dukungan pengadaan pipa dari PT Indopipe di Jalan KIG Raya Selatan Blok D 12A-26 Gresik dan Jalan TB Simatupang, Komplek Perkantoran Tanjung Barat Indah Blok F No.11 Jakarta.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Tinggi NTB menemukan penyimpangan panjang pipa yang tidak spesifikasi. Seharusnya panjang 2160 meter ternyata di lapangan hanya 2151 meter. Selain itu, tidak pernah dilakukan uji test oleh PT.Indopipe terhadap pipa tersebut,†tegasnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menemukan kejanggalan terkait keberadaan faktur pajak (SSP) dimana ‘invoice’ PT Artha Envirotama tidak sama dengan bukti-bukti PT Indopipe yang sudah disita oleh kejaksaan.
“Terhadap perbedaan tersebut, seharusnya Dirut (Presdir) PT Indopipe yang pada saat itu dijabat oleh John Govert Slagboom yang berkewarganegaraan asing ikut bertanggungjawab,†ia menambahkan.
Oleh karena perbedaan invoice ini menyangkut selisih harga, teknis, kualitas, dan produksi maka tidak hanya dirut yang menjadi saksi, tapi pejabat-pejabat di bagian keuangan, seperti Kukuh Wira Sarjana dan Purbowijoto, dan produksi Sunarwanto bisa menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan kejaksaaan akan meningkatkan saksi menjadi tersangka.
“Menurut ketentuan-ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PT Indopipe termasuk produsen atau pabrikan, sehingga dalam pemasarannya harus menunjuk supplier dan distributor dan tidak boleh merangkap sebagai supplier atau distributor. Dalam pelaksanaan proyek pipanisasi di Lombok Utara, PT Indopipe sudah melakukan pelanggaran penamanan modal karena menjadi supplier untuk PT Artha Envirotama,†tandasnya.
(Prw/Khafisena)