KEHADIRAN oknum TNI kodim 0502 yang bernama Muaz Zulkifli patut dipertanyakan, karena kapasitasnya tidak sesuai terkait pengukuran tanah sengketa yang berada di Pulau Pari.
TNI bergerak atas dana APBN dan perintah Presiden. Tugas TNI bukan mendampingi Satpol PP.Â
‎
Warga Pulau Pari semakin resah karena tanah tersebut sudah ditempati lebih dari 4 generasi. Kini tanah itu diklaim oleh PT. Bumi Raya.Â
Intimidasi, ancaman dan kriminalisasi dilakukan oleh pihak perusahaan ditujukan untuk menekan warga.Â
Telah ada warga yang dikriminalisasi terkait sengketa ini yaitu Edy. Ia dituduh menempati tanah yang bukan miliknya dan kasusnya tengah ditingkat banding di PT Jakarta.
‎
Adanya pengukuran yang di lakukan oleh PT. Bumi Raya/Bumi Pari Griya Nusa secara sepihak tanpa didasari dengan legalitas sah, dan dengan intervensi yang mereka lakukan, jelas sangat membuat tidak nyaman masykarat Pulau Pari.
Apalagi, juga disinyalir ada oknum dari pemerintahan yang bermain di belakangnya.
Pada tanggal 4 Agustus kemarin, pihak PT dan pemerintah akan menurunkan Satpol PP, Polisi dan TNI. Aparat diterjunkan untuk mengawal pihak PT dalam melakukan pengukuran.
Sungguh miris negeri ini ketika aparatur negara digunakan hanya untuk melawan rakyat yang lemah. Hal ini sangat berlebihan.
‎
Menurut data Forum Peduli Pulau Pari (FP3), warga telah menempati Pulau pari semenjak tahun 1900-an. Mereka telah membuat secara swadaya dermaga/pelabuhan.Â
Pada tahun 1970 didirikan bangungan Lembaga Oseonografi Nasional (LON) yang sekarang bernama UPT LIPI (Unit Pelaksana Teknis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).Â
Pada tahun 1989 masuklah PT. Bumi Raya lalu membeli pohon yang ditanam oleh warga, kemudian membeli rumah warga, namun tidak semua warga yang menjual pohon dan rumahnya.Â
Selanjutnya tahun 1990-1993 perusahaan tersebut membeli tanah secara diam-diam tanpa sepengetahuan RT dan RW.Â
Pada selang tahun 2013-2016 pihak perusahaan mengajukan pembuatan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB tanpa sepengetahuan pihat RT dan RW.Â
Warga menilai pembuatan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
‎‎
Untuk dikmetahui, PT. Bumi Pari Raya, PT. Bumi pari Asri, PT. Bumi Griya Nusa, PT. Bumi Raya adalah perusahaan sama yang selalu bergonta-ganti nama.
‎
Oleh Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Sahrul Hidayat‎