KedaiPena.Com- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi berharap, agar Mahkamah Konstitusi (MK) mampu menjadi pilar penjaga marwah demokrasi sekaligus sebagai benteng terakhir menegakan prinsip dan asas pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Rullyandi begitu ia disapa saat merespon sidang sengketa hasil pilkada 2020 yang saat ini sedang berlangsung di MK.
“Untuk menguji proses pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang tidak demokratis sebagai amanah undang – undang dasar 1945,” kata Rullyandi, Senin, (8/2/2021).
Bagi Rullyandi, titik pandang Mahkamah Konstitusi terhadap penerapan hukum ketentuan pasal 158 UU Pemilihan no 10 tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota hakikatnya wajib mengacu pada konstitusionalitas.
“Norma pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Amandemen dalam pertimbangan hukum putusan sengketa pilkada,” tegas Rullyandi.
Rullyandi menerangkan, sepanjang frase kata dipilih secara secara demokratis dimaksudkan proses pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah bagian yang sangat fundamental.
“Proses pemilihan yang dimaksud adalah dalam arti yang hakiki dan ideal (kualitatif) bukan semata – mata hanya melihat pada hasil perolehan suara terbanyak (kuantitatif), meskipun pembentuk undang – undang telah mengakomodir berbagai sarana penyelesaian pelanggaran dan penegakan hukum melalui lembaga bawaslu dan sentragakumdu,” tandas Rullyandi.
Laporan: Muhammad Hafidh