KedaiPena.Com – Dokumen surat perjanjian jasa konsultasi antara perusahaan Tridaya Advisory, yang dikomandani oleh Erry Riyana Hardjapamekas dengan Inpex-Shell di Blok Masela muncul ke permukaan. Surat ini ditandatangani pada 25 Agustus 2015 dan menghebohkan jagat minyak dan gas (migas) nasional akhir-akhir ini.
Pengamat energi dan pertambangan, Yusri Usman menduga, rekomendasi yang dibuat, diduga melibatkan Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Megawati Seokarnoputri dan Ketua Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Yang patut diperhatikan, rekomendasi ini bertentangan bahkan melanggar dengan ketentuan Peraturan yang berlaku, khususnya hubungan antar kementerian. Sebab, rekomendasi ini mengabaikan fungsi Kemenko Maritim dan Sumber Daya.
Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 10 Januari 2015, secara struktural Kementerian ESDM berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya.
“Sehingga akan menjadi persoalan serius untuk bisa dibawa ke ranah hukum, dugaan perbuatan jahat oleh mantan pejabat negara dalam dokumen konsultasi yang dikeluarkan oleh PT Tridaya Advisory untuk KKKS Inpex Masela untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pejabat negara,†paparnya
Padahal, jasa konsultasi antara PT Tridaya Advisory yang telah dibayarkan oleh Inpex Masela akan juga dibayar oleh uang rakyat/Negara dalam mekanisme “cost recoveryâ€, apabila POD Blok Masela sudah diteken oleh Menteri ESDM sesuai Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013.
“Jadi menurut saya sikap kepanikan Sudirman Said dalam menyikapi bocornya dokumen tanggal 11 Desember 2015 yang sangat berimplikasi luas secara hukum yang menyebabkan dia harus membuat reaksi secara berlebihan,†tegasnya.
(Prw/Oskar)