KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) melempar bola ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terkait sengkarut pembangunan SMPN 24.
Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Siti Barokah, menyatakan, selama ini pihaknta hanya bertugas mendampingi proses pembebasan lahannya.
“Kami melihat dokumen-dokumennya, apakah bersengketa atau tidak,” kata Siti Barokah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (9/9/2020).
“Jadi kalaupun yang menjadi masalah adalah lahan resapan air, kajian awalnya kan dari Dindikbud. Jadi silahkan tanyakan ke sana, kenapa mereka merekomendasikan lahan tersebut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, lahan SMPN 24 Kampung Sawah, Ciputat yang berbentuk rawa, merupakan hasil usulan Dindikbud Tangsel setelah melewati ‘feasibility study‘ (FS).
“FS itu dari Dindikbud. Kami itu membebaskan lahan, sesuai dengan yang punya kebutuhan. Soal banjir, kami tidak mengerti,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Lahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Rizqiyah.
Ia mengatakan, untuk pembebasan lahan, pokok utamanya adalah tidak bersengketa, dan memiliki dokumen yang jelas.
“Jadi kalau lahan itu rawan banjir, atau bagaimana, ya semua ada Dindikbud. Karena usulan dari mereka,” kata Rizqi.
Laporan: Sulistyawan