KedaiPena.Com – Di masa pandemi Covid-19, Indonesia kembali kedatangan lagi limbah impor Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). Sayang, bukannya ditolak, limbah B3 ini malah dipersilakan masuk kembali.
Sebelumnya juga pada tahun 2019, Indonesia pernah mendapatkan limbah impor B3.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan sikapnya menolak hal tersebut.
“Tadi Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Dirjen Bea Cukai (Askolani) menyampaikan, kita sebetulnya menolak impor limbah B3. Tetapi, Bea Cukai ternyata mendapatkan lagi, menemukan penyimpangan,” kata Menteri Siti dalam jumpa pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Menteri Siti memang tidak menjelaskan dari mana asal limbah B3 mancanegara yang masuk ke Indonesia. Tapi ia memastikan tidak menolerir sama sekali masuknya limbah B3.
“Apalagi infeksius, limbah-limbah medis,” kata Siti. Kementerian LHK akan menangani ini (limbah impor) yang masuk berkontainer-kontainer,” kata Siti.
Untuk diketahui limbah B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini dihasilkan dari kegiatan usaha sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumahan.
Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama.
Sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. Limbah B3 juga membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Laporan: Muhammad Lutfi