KedaiPena.Com- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau disingkat RUU TPKS merupakan sebuah kebutuhan hukum yang akan menjadi jawaban atas berbagai kegelisahan masyarakat saat ini.
Pasalnya, masyarakat saat ini tengah gelisah dengan maraknya kasus kekerasan seksual terutama yang menimpa perempuan dan anak-anak.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Christina Aryani merespons permintaan Presiden Jokowi agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah.
“Kami senafas dengan sikap beliau yang menjawab kegelisahan masyarakat bahwa RUU ini sudah menjadi kebutuhan hukum dan karena itu tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Ketua DPP Golkar Ketua DPP Golkar Christina Aryani kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (7/1/2022).
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS ini menjelaskan, dalam penyusunannya, Baleg DPR telah menyerap dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Konsultasi publik, lanjut politikus muda partai berlogo pohon beringin tersebut, tentu masih akan dibuka lagi sehingga partisipasi publik dalam penyusunannya bisa maksimal.
“Artinya sebelum dan dalam proses pembahasan dengan pemerintah nanti akan tetap dibuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan pandangan yang konstruktif,” ujarnya.
Christina menambahkan, dalam proses penyusunan di Baleg, RUU yang menjadi inisiatif DPR ini telah mengalami banyak penyesuaian. Perspektifnya mengarah pada perlindungan korban, proses hukum acara dan upaya pencegahan.
Selama ini, kata dia, yang kerap terjadi adalah reviktimisasi pada korban kekerasan seksual dan banyak korban pelapor yang kemudian dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik.
“Ini kami pastikan masuk dalam draft RUU agar korban tidak perlu khawatir lagi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya,” tegas dia.
Oleh karena itu, Christina berharap, agar DPR bersama pemerintah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi bisa segera mengesahkan RUU TPKS ini.
“Sekali lagi ini adalah kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat sudah menantinya sejak lama,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh