KedaiPena.com – Demo mahasiswa yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, sempat diwarnai dengan aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dengan pihak kepolisian. Semua berawal dari ditahannya gelombang mahasiswa untuk memasuki Gedung DPRD Cirebon.
Dari video yang diterima oleh KedaiPena, terlihat pihak kepolisian meminta para mahasiswa untuk duduk di Jalan Siliwangi dan mengirimkan utusannya ke dalam Gedung DPRD untuk menemui Ketua DPRD Afifah.
Tapi, mahasiswa tetap meminta untuk diizinkan masuk ke dalam Gedung DPRD. “Kami ingin berdialog di Gedung DPRD,” kata salah seorang mahasiswa dengan menggunakan toa, menjawab himbauan pihak kepolisian, Senin (11/4/2022).
Para mahasiswa juga menyampaikan keinginannya untuk dijamu dengan baik, selayaknya anak kandung rakyat.
“Jangan anak tirikan kami,” ucapnya melanjutkan, yang disambut dengan teriakan para mahasiswa lainnya.
Saat pihak kepolisian tetap meminta mereka untuk tak masuk ke Gedung DPRD dengan alasan ketertiban hukum, para mahasiswa langsung menjawabnya dengan teriakan revolusi.
“Pak Polres bilang kalau kita memasuki Gedung DPRDitu melanggar hukum kawan-kawan. Sedangkan beberapa hari lalu saat kita melakukan aksi, pihak kepolisian lah yang melakukan tindakan represif,” ucapnya lagi.
Karena pihak kepolisian tetap bertahan untuk hanya mengizinkan perwakilan saja, akhirnya aksi dorong tak bisa dielakkan lagi, dengan gaung terikana revolusi masih terus diteriakkan oleh para mahasiswa.
Tapi jelang maghrib, suasana mulai terkendali dan terlihat para mahasiswa akhirnya mau duduk di jalan untuk melakukan dialog dengan Ketua DPRD Afifah.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa adalah menuntut dan mendesak presiden membuat pernyataan tegas untuk patuh pada konstitusi dan menolak penundaan pemilu 2024 atau usulan tiga periode, menuntut dan mendesak M. Lutfi sebagai Menteri Perdagangan untuk mundur dari jabatannya, menuntut dan mendesak Presiden Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat, serta menuntut dan mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang terkait RUU IKN.
Laporan: Natasha