KedaiPena.Com – KPK resmi menahan Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ekspor benih lobster di KKP.
Keduanya yakni, APM dan AM ditahan setelah keduanya menyerahkan diri ke KPK hari ini sekitar jam 12 siang, Kamis, (26/11/2020) , setelah sebelumnya diminta untuk menyerahkan diri kepada KPK.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya akan melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari.
“Terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020,” Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Karyoto, maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri.
“Selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” tandas Karyoto.
Keduanya, akan dijerat oleh pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh