KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng yang merupakan
tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun.
Apeng sendiri ditahan selama 20 hari ke depan. Pria yang sempat menjadi buronan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Apeng. Namun, Apeng yang sebelumnya diduga berada di Singapura tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejagung lantas berkoordinasi dengan pengacara Apeng, Juniver Girsang. Apeng kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejagung, pada Senin (15/8/2022).
“Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tahu di mana tersangka berada. Pemanggilan tapi di Singapura,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, Apeng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Apeng tiba di Indonesia dari Taiwan, menggunakan pesawat China Airlines C1761.
“Penerbangan China Airlines dari Taiwan,” tandas Burhanuddin.
Laporan: Tim Kedai Pena