KedaiPena.Com – Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mendapatkan sorotan salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara Juanda.
Menurutnya, rencana amandemen UUD perlu dikaji secara komprehensif sehingga keputusan yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan politik pragmatis.
“Makanya kalau memang ingin merubah Undang-Undang Dasar saya kira kita berpikir secara lebih luas, komprehensif dan mendasar,” kata Juanda dalam diskusi bertajuk ‘Membaca Arah Amandemen UUD 45’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
“Jadi jangan sampai nanti 10 tahun lagi ada persoalan kepentingan politik atau ada arus-arus yang memang menginginkan itu kita robah lagi. Kita bernegara ini jangan berpikir zig-zag. Hari ini, bulan ini, tahun ini, periode ini kita berpikir ini,” ujarnya.
Ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN ini, amandemen boleh dilakukan, namun untuk aturan mendasar seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, harus ada kajian mendalam dengan melibatkan semua pihak.
“Misalnya sekarang ada ide untuk mengembalikan bahwa pilpres ini kembali kepada MPR, saya kira itu adalah perlu dikaji secara komprehensif. Memang itu (amandemen UUD) adalah boleh kita lakukan, tapi yang sangat mendasar seperti pemilihan presiden misalnya kita zig-zag berpikir,” ujarnya.
“Sekarang waktu zaman reformasi dulu awalnya kita mengatakan hal itu tidak tepat MPR (memilih presiden). Ini ada kepentingan baru lagi (pemilihan langsung) kita katakan ini tidak cocok. Nah ini yang saya kira perlu diperdebatkan perlu dikaji secara baik,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh