KedaiPena.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sembilan proyek pekerjaan jalan di kota Serang kelebihan bayar dengan total Rp 612 juta yang terjadi pada tahun 2020.
Kesembilan proyek pengerjaan jalan yang kelebihan bayar itu terdapat di dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, bahwa temuan BPK tersebut akan dtindaklanjuti. Ia pun mengaku, telah melakukan pembahasan terkait temuan BPK tersebut sejak sebulan lalu.
“Yang bersifat administratif kita sudah penuhi, yang bersifat material yah harus dikembalikan, itu batas waktunya 60 hari, nanti tanggal 1 Juli rapat evaluasi lagi, tekhnis ada di Inspektur,” ujarnya, Kamis, (24/6/2021).
Menurutnya, untuk temuan BPK yang bersifar materi harus segera dikembalikan ke kas daerah. Ia menekankan, bahwa tidak ada proses tawar menawar terkait hal tersebut.
“Itu sudah catatan khusus dari BPK, kedepan untuk pimpinan OPD agak diperhatikan supaya tidak ada kesalahan yang sama, teguran ke OPD sudah dilakukan yang penting ini materinya yang harus dikembalikan,” tandasnya.
Diketahui BPK Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan fisik bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mencatat proyek jalan kelebihan bayar dari dinas PUPR diantaranya, Peningkatan Jalan Kasemen Warung Jaud yang dikerjakan CV BDP dengan nilai kontrak Rp 1.247.573.000, dan kelebihan bayar Rp 36.848.577.
Peningkatan Jalan Poros Akses
Kampung Karangjaya, Kelurahan Banten (Pancer), Kampung Wisata Baru oleh CV PN, dengan nilai kontrak Rp979.361.000 dengan kelebihan bayar Rp18.038.275.
Ada pula, peningkatan Jalan Khozin oleh CV SHC, nilai kontrak Rp2.960.162.000 dengan kelebihan bayar Rp145.109.652.
Selain itu, peningkatan Jalan Dalung – Cigintung oleh CV ZS dengan nilai kontrak Rp2.542.360.000 dan kelebihan bayar senilai Rp72.633.816. Peningkatan Jalan Silebu –Ampel oleh CV WK dengan nilai kontrak Rp2.731.159.000 dan kelebihan bayar Rp58.366.143.
Tidak hanya itu, ada peningkatan Jalan Poros Akses Kampung Pancalaksana, (Kampung Pengrajin Tas Dompet) oleh CV NPM nilai kontrak Rp979.071.000, kelebihan bayar Rp56.292.082. Peningkatan Jalan Tb. Sueb oleh kontraktok CV PJ dengan nilai kontrak Rp1.837.556.000, kelebihan bayar sebesar Rp14.310.831.
Kemudian, peningkatan Jalan Lingkungan Pasar Rau (Cikepuh) oleh CV AP dengan nilai kontrak Rp1.646.153.000 dan kelebihan bayar Rp43.818.751. Sementara untuk, satu proyek pengerjaan jalan ada di DPRKP yakni di Jalan Lingkungan Perumahan Highland Park Kota Serang, Banjar Agung, Cipocok Jaya.
Pengerjaaan jalan itu dilakukan oleh PT LBT dengan nilai kontrak Rp2.546.641.000 dan kelebihan bayar Rp 166.916.086. Dari hal tersebut, BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP.
Melalui masing-masing PPK kegiatan tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran sembilan paket Pekerjaan Jalan sejumlah senilai Rp 612.334.217 ke Kas Daerah.
Laporan: Muhammad Lutfi