KedaiPena.com – Dalam sidang putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dinyatakan bahwa sembilan hakim MK tersebut dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
“Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly, Selasa (7/11/2023) sore.
Atas dasar itu, dinyatakan pula bahwa hakim yang tersebut sebagai hakim terlapor dalam surat putusan akan dijatuhi sanksi teguran secara kolektif.
Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” ujarnya.
Saat pertama membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir Anwar Usman,” ujarnya.
Laporan: Ranny Supusepa