KedaiPena.Com – Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako. PAN menilai langkah yang akan diambil pemerintah itu kurang menunjukkan sikap empati kepada masyarakat di tengah pandemi Corona.
“Di tengah pandemi saat ini memang saya melihat bahwa pemerintah terlalu memaksakan untuk mencari sumber pemasukan baru. Namun demikian, pemerintah yang berencana untuk merevisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan mengenakan PPN kepada sejumlah sembako tertentu, menurut saya ini adalah cara yang menunjukkan bahwa pemerintah kurang empati dan kurang kreatif dalam mencari objek pajak baru,” kata anggota Komisi VI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ketua DPW PAN DKI Jakarta ini mengatakan rencana pemberlakuan pajak pada sembako akan mengakibatkan kenaikan harga. Rencana kebijakan itu, kata Eko, akan memberikan beban kepada masyarakat.
“Dengan mengenakan PPN kepada sejumlah barang sembako maka tentu akan ada kenaikan harga sembako itu sendiri dan turun berkontribusi mendorong inflasi yang tinggi. Bayangkan, di saat kondisi susah seperti saat ini karena dampak pandemi, pemerintah memberikan beban tambahan kepada masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya.
“Akibatnya, masyarakat akan mengerem belanja mereka sehingga justru pemulihan ekonomi pun akan berjalan lambat. Ini kontradiktif, pemerintah minta masyarakat bisa kembali meningkatkan konsumsi, tetapi kebijakannya justru menekan konsumsi itu sendiri,” lanjutnya.
Menurut Eko, memberlakukan pajak pada sembako juga akan berdampak pada angka kemiskinan. Dia menekankan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak itu akan menaikkan tingkat kemiskinan.
“Sekarang kita lihat, yang belanja sembako itu juga masyarakat miskin dan rentan miskin. Bagaimana mungkin pemerintah bisa menurunkan tingkat kemiskinan jika barang-barang kebutuhan pokok tersebut dikenakan pajak? Padahal 73% penyumbang garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya, jika sedikit saja harga pangan naik maka sudah pasti akan ada ancaman kenaikan tingkat kemiskinan,” kata dia.
Lebih lanjut, Eko mengusulkan agar pemerintah mencari objek pajak lain. Salah satunya mengenakan pajak bagi produk yang berdampak besar pada lingkungan.
“Seharusnya pemerintah mencoba untuk mencari objek pajak lainnya. Misalnya, kita kan ada beberapa barang mewah yang impor bisa kita naikan sedikit. Atau kita bisa memberikan pajak pada produk yang memberikan dampak besar terhadap lingkungan. Selain pajak kita juga bisa mengenakan cukai. Kita bisa mengenakan cukai minuman berpemanis atau produk yang tidak ramah kesehatan,” tutur dia.
Rencana sembako dikenakan pajak ini tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.
Laporan: Muhammad Hafidh