KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, meminta semua pihak dapat menghormati gagasan ‘Presidential Threshold’ (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang menjadi syarat untuk partai politik mengusung calon presiden berserta calon wakil presiden. PT sendiri mencuat seiring pengodokan revisi Undang-undang Pemilu di DPR saat ini.
Menurut Arteria, revisi Undang-undang Pemilu sangatlah mengedepankan spirit penguatan demokrasi, penyempurnaan sistem dan kelembagaan serta perbaikan kualitas demokrasi.
“Perbaikan multi aspek dan dimensi dengan tetap mendasarkan pada jati diri bangsa dan semangat gotong-royong dan musyawarah untuk mufakat,” jelas Arteria kepada KedaiPena.Com, Rabu (18/1).
Selain itu, Arteria menambahkan, bahwa ide penurunan ambang batas calon presiden memang terkesan sangat demokratis. Tapi yang mesti dipahami, lanjut Arteria, ialah soal pemilu sebagai instrumen pengantar untuk menghasilkan pimpinan melalui suksesi periodik.
Yang nantinya akan menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan dan akan memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan UU.
“Jadi orientasinya tidak cukup demokratis dan terpilih. Tapi juga mensyaratkan legitimasi yang nantinya akan dijadikan dasar dalam menjalankan pemerintahan serta pilar sebagai stabilitas politik yang merupakan prasyarat pembangunan,” imbuh Arteria.
“Dengan demikian disamping elektabilitas, presiden nantinya masih membutuhkan dukungan politik guna memastikan kestabilan pemerintahan. Yang salah satunya adalah dukungan legislatif, hal tersebut tidak bisa instant melainkan harus dibangun dari awal, dimana salah satu instrumennya adalah PT,” pungkas dia.
Seperti diketahui, mengacu putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019 alias nol persen PT.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa