KedaiPena.Com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Pengesahan urusan Perppu Pemilu diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Mulanya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.
“Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata Doli.
Pembahasan Perppu tersebut, kata Doli, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi II.
“Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Kemudian Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.
“Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Laporan: Tim Kedai Pena