KedaiPena.Com – Koalisi Kawali Indonesia lestari (KAWALI) mengapresiasi GAKKUM KLHK yang telah merespon dengan cepat dan memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan tentang kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh insiden karamnya kapal tongkang BG Rezeki Lautan I.
DPN Kawali meminta, KLHK dapat menyelesaikan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut hingga tuntas. Dengan begitu, maka proses pemulihan kelestarian lingkungan dapat segera dilakukan.
“Tak hanya itu, kami juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan insiden kerusakan lingkungan tersebut dapat ditindak dan diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera,” kata Manager Advokasi Koalisi Kawali Indonesia lestari (KAWALI) Fatmata Juliansyah dalam siaran pers, Senin (5/9/2022).
Karena kerusakan terumbu karang di Karimun Jawa, Jawa Tengah akibat aktivitas kapal tongkang yang berlayar di atasnya ini bukan hal yang pertama, tetapi sudah sering terjadi. Akibatnya, ekosistem bawah laut menjadi terganggu. Padahal, selain keindahannya yang menjadi aset dan daya tarik wisatawan, terumbu karang merupakan tempat berlindungnya ikan-ikan dan hewan laut lainnya.
“Daerah sekitar terumbu karang seharusnya tidak boleh dilintasi oleh kapal, apalagi kapal-kapal besar seperti kapal tongkang. Karena lalu-lintas kapal tongkang dapat merusak pertumbuhan dan kelestarian terumbu karang yang ada di bawahnya,” lanjut dia.
Untuk itu, proses penegakan hukum insiden karamnya kapal tongkang di Karimunjawa harus disertai dengan kegiatan rehabilitasi terumbu karang yang rusak. Terutama terkait dengan kerusakan terumbu karang akibat kegiatan kapal-kapal tongkang di wilayah tersebut.
Mengingat kegiatan rehabilitasi karang membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak serta merta dapat memulihkan kondisi ekosistem terumbu karang seperti semula, maka diperlukan penegakan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan agar ekosistem terumbu karang khususnya di wilayah tersebut dapat pulih dan kembali lestari.
Laporan: Muhammad Lutfi