KASUS penyelewengan anggaran yang telah dilakukan oleh oknum pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) periode 2015-2017, hingga saat ini juga belum menuai titik terang.
Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan polisi LP/85/III/2016, pada tanggal 21 Maret lalu.
Kasus dana hibah Rp50 juta pada tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kabupaten Banteng ini molor entah kemana. Bahkan, sudah beberapa saksi yang telah dipanggil oleh pihak Polres Bantaeng. Mereka telah memberikan keterangan terkait dana hibah tersebut.
Namun, lagi-lagi, belum juga membawa angin segar. Oleh karenanya, kami meminta kepada Polres Bantaeng menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang.
Mengingat akan berakhirnya masa kepengurusan pengurus yang di dalamnya melibatkan beberapa oknum yang melakukan penyelewengan anggaran dana hibah. Dan ini sangat merugikan nama baik serta marwah perjuangan HPMB.
Apalagi kita pahami bersama bahwa HPMB adalah lembaga yang di naungi pemerintah sebagai tempat berkecimpung seluruh kalangan intelektual muda Kabupaten Bantaeng yang notabenenya suatu lembaga yang mencetak generasi penerus Butta Toa.
HPMB juga merupakan aset daerah, yang berkarakter, yang harus bersih dari hal-hal yang berbau tindakan korup. Namun dengan adanya kasus yang melibatkan oknum pengurus HPMB, hal ini tentu sangat memprihatinkan dan mencoreng nama besar HPMB.
Selain dari pada itu, kasus dana hibah HPMB yang kini sudah muncul di permukaan publik, seperti yang diberitakan oleh berbagai media, baik media cetak maupun media online. Dan ini mengubah paradigma masyarakat yang berdampak pada terkikisnya kepercayaan publik terhadap kalangan intelek muda, dalam hal ini terkhusus mahasiswa Kabupaten Bantaeng.
Dalam menanggapi kasus dana hibah HPMB, seharusnya Pemerintah Daerah Bantaeng mampu memberikan stimulus yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan secepat mungkin.
Sehingga tidak terkesan adanya sikap pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menanggapi kasus dana hibah tersebut. Selain dari pada itu, persepsi masyarakat akan kejelekan mahasiswa dapat terminimalisir dengan cara menyelesaikan dan mengusut tuntas kasus danah hibah HPMB tersebut secara cepat, terbuka dan berkeadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Oleh Zulfahri Sultan, Mahasiswa asal Bantaeng