KedaiPena.Com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa persoalan keuangan partai perlu dijawab melalui revisi UU Partai Politik. Catatannya, cara ini berfokus pada tiga hal, yaitu sumber keuangan partai, alokasi penggunaan keuangan, dan pelaporan, pertanggungjawaban. Tak lupa juga adanya sanksi.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan, kami merekomendasikan beberapa hal. Pertama, sumber keuangan partai terdiri dari iuran dan sumbangan anggota (jumlah maksimal sumbangan anggota dibatasi), sumbangan perseorangan non anggota partai dan badan usaha/ perusahaan,” kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (6/10).
Alokasi APBN dan APBD kepada partai yang memperoleh kursi di DPR/D, sambung dia, dalam bentuk proporsional berdasarkan perolehan suara, kebutuhan dasar partai dalam jumlah alokasi yang sama rata dan tidak langsung dalam bentuk pembebasan biaya sewa penggunaan gedung pemerintah untuk acara partai.
“Dari sisi peruntukan keuangan, bantuan proporsional digunakan untuk pendidikan politik. Tujuannya meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa,” Donal melanjutkan.
Bantuan yang besarannya sama (flat/ fix) digunakan untuk kegiatan operasional partai, yaitu untuk operasional kesekretariatan, kegiatan rutin partai politik seperti rapat tahunan partai dan kunjungan partai ke pengurus daerah.
Partai juga wajib membuat laporan keuangan yang mencakup laporan dari semua sumber penerimaan keuangan partai. DPP, sambungnya, wajib membuat laporan konsolidasi keuangan partai dari tingkat pusat hingga daerah. Mekanisme audit dilakukan langsung oleh BPK kepada partai (tidak melalui Kemendagri/ Kesbangpol).
“Soal Audit, kami merekomendasikan BPK melakukan audit kinerja terhadap partai politik. Audit tersebut menjadi langkah awal mendorong partai lebih akuntabel dalam konteks pelaksanaan fungsinya. BPK berwenang menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan konsolidasi yang dilakukan DPP.
Parpol juga didorong melakukan kewajiban mempublikasikan laporan keuangan, dan ini perlu ditegaskan dalam UU Partai Politik. Ketidakpatuhan terhadap publikasi laporan ini akan berimplikasi pada pemberian sanksi, baik yang diatur dalam UU Partai Politik maupun dalam UU KIP.
Soal sanksi, perlu dibuat gradasi dan perbedaan sanksi yang jelas dalam UU partai. Dimulai dari sanksi adminisrasi hingga pidana, disesuaikan dengan perbuatan pelanggaran dan frekuensi pelanggaran.
“Pengawasan dana politik yang fungsional dan tersebar di beberapa lembaga menyebabkan lemahnya kontrol terhadap keuangan partai. Perlu ada satu lembaga khusus mengawasi keuangan partai politik secara keseluruhan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandas dia.
(Prw)