KedaiPena.Com – Polisi melakukan penangkapan terhadap sepuluh tokoh yang diduga melakukan makar bersamaan dengan Aksi Super Damai 2 Desember 2016.
Berdasarkan informasi yang didapat dari KedaiPena.Com, nama-nama yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan, seperti dari aktivis, musisi, purnawirawan jenderal dan lain-lain.
10 orang itu saat ini sudah ditangkap dan ditangani Krimum Polda Metro Jata. Berikut selengkapnya nama-nama yang ditangkap tersebut.
1. Musisi Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30.
6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus.
9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.
Laporan: Muhammad Hafidh