KedaiPena.com – Dari 155 nama yang lolos seleksi tahap pertama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat sembilan nama yang berasal dari Kementerian Keuangan.
Adapun sembilan nama tersebut adalah Firmansyah N. Nazaroedin Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Marwanto Widyaiswara Ahli Utama BPPK, Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Arief Wibisono Kepala Biro Hukum, Yuli Kristiyono Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak, Nugroho Agung Wijoyo, Analis Kebijakan Madya, Djoko Hendratto, Direktur Utama, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Bjardianto Pudjiono, Widyaiswara Ahli Utama dan Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional.
Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani menyatakan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Dalam rangka seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I atau seleksi administratif,” kata Sri dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).
Adapun, dengan menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710.
Masukan sudah dikirim terhitung mulai hari ini dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Selain itu, apabila terdapat bukti atau dokumen pendukung, maka dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.
Selanjutnya, hasil seleksi tahap II diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Hasil tersebut akan diumumkan setelah 16 Februari 2022.
“Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima,” pungkasnya.
Laporan: Natasha