KedaiPena.Com- Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III. Hasil seleksi tahap III DK OJK sendiri bertahap mulai dari asesmen hingga pemeriksaaan kesehatan.
Pansel sendiri telah menetapkan 29 calon DK OJK yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.
Menanggapi hal itu, Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menerangkan, jika berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 8 syarat sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK.
“Kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah. Insyaallah didalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas,” tegas Anis, Kamis,(3/3/2022).
Anis menerangkan, dalapan syarat DK OJK yang tercantum dalam UU no.21 tahun 2011 tersebut adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasman.
“Lalu usia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan terakhir tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih,” papar Anis.
Wakil Ketua BAKN DPR RI ini juga menekankan, idealnya Dewan Komisioner OJK harus memiliki keahlian yang spesifik karena industri keuangan lingkupnya sangat luas.
“Meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas,” tegas Anis.
Terkait dengan kandidat DK OJK yang sedang menjalani proses seleksi, ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan, pada dasarnya setiap nama dari komposisi calon adalah anak-anak bangsa yang hebat.
“Setiap calon harus memiliki dasar niat yang baik dan integritas yang tinggi. Memiliki keinginan bekerja untuk kemuliaan Bangsa dan Negara Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ungkap Anis.
Adapun penilaian akan potensi munculnya konflik kepentingan, politisi senior PKS ini menilai bahwa konflik kepentingan bisa terjadi dimana saja.
“Dan hal ini harus diminimalisir atau dihindari. Disinilah pentingnya integritas yang saya sampaikan di atas. Transparansi dan juga akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang juga sudah sangat jelas,” tegasnya.
Anis berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.
“Intinya harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Anis.
Berikut daftar lengkap ke-29 peserta yang lanjut Tahap III DK OJK ini adalah:
- Firmansyah N. Nazaroedin
- Dian Ediana Rae
- Iskandar Simorangkir
- Mahendra Siregar
- Dr. Marwanto
- Budi Santoso
- H. Hariyadi
- Hidayat Prabowo
- Difi Johansyah
- Adi Budiarso
- Didik Madiyono
- Pantro Pander Silitonga
- Ogi Prastomiyono
- Peter Jacobs
- Agusman
- Friderica Widyasari Dewi
- Iwan Pasila
- Darwin Cyril Noerhadi
- Inarno Djajadi
- Agus Susanto
- Mirza Adityaswara
- Yuli Kristiyono
- Tirta Segara
- Etty Retno Wulandari
- Sophia Issabella Watimena
- Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
- Hoesen
- Candra Fajri Ananda
- Doddy Zulverdi
Laporan: Muhammad Hafidh