KedaiPena.Com – Komisi XI DPR RI akan melaksanakan fit and proper test Dewan Komsioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI akan menyeleksi ke 14 nama calon DK OJK yang telah dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad berharap, agar seleksi DK OJK dapat menjadi momentum untuk mampu menjawab sejumlah permasalahan di sektor keuangan tanah air saat ini.
“Salah satunya terkait perlindungan konsumen perbankan,” kata dia kepada KedaiPena.Com, Rabu, (30/3/2022).
Kamrussamad mengingatkan, bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah aduan konsumen ke OJK sendiri telah mengalami peningkatan yang sangat tajam. Dalam catatannya, secara keseluruhan jumlah pengaduan di OJK sepanjang tahun 2021 per bulan November, tercatat sudah mencapai 595.521 pengaduan.
“Angka aduan tersebut mengalami kenaikan sekitar 22 kali lipat dari tahun 2017 yang hanya mencapai 25.742 pengaduan. Dari total aduan, saat ini yang paling banyak adalah pengaduan dari sektor Fintech berupa layanan pinjaman online. Angka pengaduan terkait pinjaman online ini di 2021 sebanyak 50.413 pengaduan melebihi aduan layanan perbankan sebesar 49.205,” tegas dia.
Kamrussamad menerangkan, peningkatan angka pengaduan konsumen ini bisa menjadi fenomena gunung es dari jumlah nasabah sebenarnya yang menjadi korban.
“Apalagi di tengah literasi finansial masyarakat kita yang masih rendah ditambah dengan sosialisasi peran OJK yang belum massif di tengah masyarakat, jumlah riil konsumen yang menjadi korban nasabah bisa jadi lebih besar daripada data yang diterima oleh OJK,” ungkap dia.
Selain itu, kata Kamrussmad, isu kebocoran data nasabah dan serangan siber juga harus dapat menjadi perhatian OJK periode yang baru.
“Tahun lalu misalnya, ada kasus data nasabah Bank Jatim dijual di salah satu forum online dengan harga Rp 3,5 miliar. Begitupun dari serangan siber, berdasarkan catatan OJK, terdapat potensi loss bank umum sebesar Rp 208,5 miliar serta recovery Rp 302,5 miliar. Ironisnya, bahkan bukan hanya bank, tetapi nasabah juga mengalami kerugian serupa hingga mencapai Rp11,8 miliar,” papar dia.
Kamrusammad mengakui, jika hal tersebut tantangan yang tidak mudah bagi OJK untuk periode 2022-2027. Ia menekankan, masalah-masalah itu perlu mendapatkan perhatian serius OJK periode baru.
“Sesuai dengan UU OJK, terbentuknya lembaga ini dimana salah satu tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat,” jelas dia.
Kamrusammad menegaskan, OJK juga perlu bergerak cepat dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan nasabah-nasabah yang telah menjadi korban dalam industri keuangan.
“Selain itu, perlu ada sinergitas antara OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar terdapat kebijakan bersama mulai dari high level, mid level,hingga technical level,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh