KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung akhirnya mencabut banding atas vonis PN Jakarta Utara pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Iya betul (dicabut),” ujar Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, di Jakarta, Kamis (8/6).
Katanya, pencabutan banding secara resmi dilakukan Kejari Jakut pada 6 Juni kemarin. Namun, tidak menyertakana alasannya.
Lantas, bagaimana selanjutnya sikap PN Jakut? “Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke Pengadilan Tinggi (Jakarta),” jelasnya.
“Karena setelah adanya permintaan ini, kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu,” imbuh Hasoloan.
Dia menambahkan, keputusan selanjutnya ada di tangan PT Jakarta.