KedaiPena.Com- Elemen serikat buruh yang dikomandoi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar full selama bulan September. Aksi akan dilakukan setiap hari, kecuali, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Tanggal 8 September, aksi sudah dilakukan di Sumatera Selatan oleh Partai Buruh dan elemen serikat buruh. 12 September, aksi akan dilakukan di Balaikota Jakarta. Secara bersamaan, elemen buruh KSPSI AGN direncanakan akan melakukan aksi ribuan buruh di depan DPR RI,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu,(10/9/2022).
Selanjutkan, kata Said Iqbal, elemen serikat buruh akan melakukan aksi pada 13 September, di Kantor Gubernur Banten. Aksi, kata dia, akan diikuti gabungan buruh, petani, nelayan, dan miskin kota.
“14 September, akan dilakukan aksi masing-masing kab/kota se-Jawa. 15 September, khusus Jawa Barat. Sebanyak 27 kab/Kota akan melakukan aksi. Seperti di Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung dan sebagainya,” papar dia.
Sedangkan pada 19 September, lanjut dia, elemen serikat buruh akan melakukan aksi se-Kepulauan Riau dan Riau daratan. Kemudian, pada 20 September nya elemen serikat buruh akan melakukan aksi se-Jatim dan Sumatera.
“Termasuk Provinsi Sumatera di luar Riau dan Kepri,”’ungkap dia.
Di akhir bulan September, Said Iqbal menuturkan, pihaknya akan melakukan aksi se-wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Aksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 September.
“26 September, buruh se-Jawa Barat aksi di Gedung Sate. Totalnya bisa mencapai 30 ribu buruh. Itu jadwal aksi bulan September. Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perkuas lagi,” tegas Said Iqbal.
Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan Nasional dengan cara stop produksi keluar dari pabrik.
“Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di 15 ribu pabrik. Melibatkan 34 provinsi dan 440 kab/kota,” beber dia.
Presiden Partai Buruh ini menegaskan BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.Terlebih secara bersamaan, Menaker telah menyampaikan kenaikan upah 2023 menggunakan PP 36 yang notabene adalah aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
“Itu artinya, tidak akan ada lagi kenaikan upah. Karena itu, kami mengusung tiga isu. Tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10%-13%,” tandas Said Iqbal.
Laporan: Tim Kedai Pena