KedaiPena.Com – Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Jumlah tersebut didapat setelah tiga warga negara asing atau WNA yang ingin masuk ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang dilarang.
“Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Alvin menjelaskan dua warga asing itu berasal dari Ukraina. Sementara satu orang lainnya berasal dari Irak. Mereka ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sebelumnya, Imigrasi telah menolak 239 warga negara asing yang masuk di berbagai TPI seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Penolakan dimaksudkan untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang, dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Larangan masuk bagi WNA ke Indonesia itu telah termaktub dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Laporan: Muhammad Lutfi