KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan relaksasi pajak kepada para wajib pajak (WP) seperti hotel dan restoran yang ada di kota Serang selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas menuturkan, jika relaksasi di kota Serang dari tahun 2020 mulai dari pajak pengurangan hingga penghapusan denda.
“Kita lakukan relaksasi pajak dari pengurangan denda, penghapusan denda, pengurangan pokok,” ucap Hari sapaanya Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, relaksasi tersebut diberikan jika WP telah membayar piutang pajak sebelumnya.
“Tapi dengan syarat dia membayar piutangnya, itu sudah kita lakukan dari 2020 hingga akhir 2021. Sebenarnya tinggal kesadaran dan kepatuhan saja.” katanya.
Ia menyampaikan, dampak dari relaksasi yang diberikan oleh pihaknya membuat para WP yang membayar meningkat dari sebelumnya.
“Dari jumlah wajib pajak yang membayar menjadi meningkat,” imbuhnya.
Selain memberikan relaksasi, pihaknya juga terus melakukan intensifikasi pajak daerah dan melakukan sosialisasi mengenai kepatuhan WP.
“Tentunya upaya yang dilakukan terkait intensifikasi pajak daerah, upaya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan WP untuk membayar pajak. Kemudian pemutakhiran data ” jelasnya.
Bukan hanya itu, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memberikan informasi mengenai kemudahan membayar pajak.
“Selanjutnya adalah strategi dengan pemanfaataan teknologi informasi dalam memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi