KedaiPena.com – Jelang ulang tahun yang ke-sepuluh, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinyatakan telah memutus 1.962 perkara dari 7.942 aduan pada periode 2012 hingga 2022.
Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati, SH, MH, menyatakan secara kumulatif, DKPP secara konsisten menetapkan persidangan berdasarkan alat bukti sah.
“Anggota lembaga penyelenggara pemilu masih rentan menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat atas pelaksanaan pemilu. Sehingga, DKPP tampil untukmenjaga marwah penyelenggaraan Pemilu dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada proses penyelenggaraan pemilu tersebut,” kata Ida pada awak media, Rabu (8/6/2022).
Ia menegaskan bahwa DKPP tidak dapat menyidangkan aduan yang tidak dilengkapi oleh alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak rela jika penyelenggara pemilu dituduh tanpa bukti. Kalau tidak dilengkapi bukti yang mendukung, tidak akan kami sidangkan,” ucapnya dengan tegas.
Ida menyebutkan selama dua periode ia menjabat, sanksi yang diberikan lebih banyak yang kategori ringan, yang berupa edukasi dan pengingat SOP.
“Jadi kami ingatkan pada mereka yang melanggar tentang cara kerjanya, regulasinya, etikanya dan hal sejenis. Dari hasil sidang, lebih banyak yang direhabilitasi dibandingkan sanksi. Karena tujuan kita adalah untuk mendorong penyelenggara pemilu mampu bekerja dengan baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa